Pendeta GKJW Probolinggo Apresiasi Polri Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal

    Pendeta GKJW Probolinggo Apresiasi Polri Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal

    PROBOLINGGO - Aparat Polres Probolinggo Polda Jatim melaksanakan prosedur sterilisasi gereja menjelang perayaan Natal. 

    Sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Probolinggo disisir petugas dengan metal detektor.

    Lokasi peribadatan menjadi titik fokus penerapan prosedur tetap pengamanan ibadah keagamaan yang melibatkan jemaat dalam jumlah besar.

    Kabag Ops Polres Probolinggo AKP Dugel mengatakan, penyisiran dilaksanakan pada seluruh sudut gereja yang dijadwalkan menggelar peribadatan, Senin (25/12).

    Hal ini untuk memastikan tidak ada benda yang mencurigakan dan membahayakan didalam gereja. 

    "Kami memastikan keamanan dan kondusifitas ibadah peringatan Natal di wilayah hukum Polres Probolinggo, " katanya.

    Senada, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana S.H., S.I.K menambahkan, pengamanan jalannya ibadah keagamaan bagi umat Nasrani dilaksanakan secara maksimal dan proporsional. 

    Pihaknya juga melibatkan pengamanan internal dari gereja dan juga TNI, Polri serta instansi terkait.

    "Proses pengamanan dilakukan terbuka dan tertutup dan melibatkan petugas keamanan dari jajaran Kepolisian dan TNI serta instansi terkait, " imbuh AKBP Wisnu.

    Sementara, Pendeta Gereja Kristen Jawa Wetan (GKJW) Kabupaten Probolinggo, menyampaikan apresiasinya atas atensi pihak keamanan dalam pelaksanaan ibadah. 

    Prosedur pengamanan gereja ini turut memberikan rasa aman bagi umat Nasrani dalam perayaan Natal tahun 2023 . 

    "Terima kasih untuk tim pengamanan khususnya pihak Kepolisian dari Polres Probolinggo, semoga perayaan natal bisa berjalan aman dan lancar, " harapnya. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ibu, Polres Probolinggo Gelar Jumat...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Libur Nataru Kondusif, Polres Probolinggo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami