Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka dan Puluhan Juta Upal Berhasil Diamankan

    Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka dan Puluhan Juta Upal Berhasil Diamankan

    PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti Rp. 20.466.000, - pada Rabu (22/3/2023) yang lalu. 

    Dalam pengungkapan jelang puasa ramadhan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. 

    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/3/2023) Pagi. 

    Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban. 

    "Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya, " kata AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/3)

    Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecaham uang rupiah mulai dari Rp 2.000, - , Rp 5.000, - , Rp 50.000, - , Rp 100.000, -. 

    "Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy, "ungkap Kapolres Probolinggo. 

    Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).

    “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut, ”pungkas AKBP Teuku Arsya. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Amankan 18 kg Bahan Petasan dari...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Amankan Ratusan Botol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami