Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan Jaringan Curamor

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan Jaringan Curamor

    KOTA PROBOLINGGO - Kerja keras Polres Probolinggo Kota dalam upaya mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil.

    Lima orang tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya.

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H S.I.K menyampaikan bahwa hal ini adalah bagian wujud komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas).

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua dari tiga pelaku ini sudah beraksi di 14 TKP. Tidak hanya motor, tabung gas, sepeda angin, dan lain sebagainya yang bisa dicuri, mereka curi, ” ungkap AKBP Wadi, Sabtu (11/6/22).

    Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial BB, ST, DD, JK dan SL. yang semuanya merupakan warga Kota/Kabupaten Probolinggo dan merupakan pelaku curanmor.

    Kapolres Probolinggo Kota menambahkan telah dilakukan tindakan tegas terukur pada tiga residivis curanmor di Kota Probolinggo, karena saat ditangkap ketiganya berupaya melawan petugas.

    "Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada saudara BB, ST dan SL. Langkah tersebut dilakukan setelah ketiganya melawan petugas ketika akan diamankan, "jelas AKBP Wadi.

    Dari deretan pelaku ini, Polisi juga masih mengejar seorang pelaku lain, inisial K-H, yang identitasnya sudah kami dikantongi.

    Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan Polisi saat ini antara lain, 7 unit motor hasil curian, pakaian para pelaku saat beraksi, beberapa bagian kendaraan bermotor, STNK dan BPKB.

    Satu dari motor curian itu merupakan milik seorang pekerja apotek, dan berhasil diungkap, diringkus pelakunya kurang dari 12 jam

    Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, atas para tersangka. 

    "Terus akan kami kejar, tidak menutup kemungkinan, para tersangka ini berkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya, " pungkas AKBP Wadi. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Meredam...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Evakuasi Pria yang Mengaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami