Polres Probolinggo Gelar Pakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba 

    Polres Probolinggo Gelar Pakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba 

    PROBOLINGGO, - Dalam rangka memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Kepolisian Resor Probolinggo menggelar Pakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba di Lobby samping Polres Probolinggo, Senin (18/9/2023). 

    Kegiatan ini dilaksanakan saat apel pagi yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dengan diikuti pejabat utama, Kapolsek jajaran, anggota dan PNS Polres Probolinggo. 

    Sebelum melakukan tanda tangan, Kapolres Probolinggo membacakan isi Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh personel Polres Probolinggo. 

    Adapun beberapa poin Pakta Integritas diantaranya, tidak akan menggunakan atau mengkomsumsi narkoba, tidak akan melindungi pelaku yang terlibat jaringan narkoba, tidak akan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, menjunjung tinggi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. 

    "Pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan guna memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya, ”tegas AKBP Wisnu. 

    Selai itu kata AKBP Wisnu Wardana, Pakta integritas juga untuk menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel.

    “Kita komitmen mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat, " kata Kapolres Probolinggo. 

    Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan komitmen yang ditandatangani hari ini sebagai peringatan bagi seluruh anggota Polres Probolinggo agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung terkait pengunaan narkoba. 

    “Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian, ” pungkas AKBP Wisnu. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Terus Dalami Perkara Bukit Telettubies...

    Artikel Berikutnya

    Jelang KTT AIS Forum 2023 Polres Probolinggo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami