Polres Probolinggo Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Tindaklanjuti Keluhan Warga di Jumat Curhat

    Polres Probolinggo Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Tindaklanjuti Keluhan Warga di Jumat Curhat

    PROBOLINGGO - Menindaklanjuti keluhan warga saat digelar Jumat Curhat tentang adanya judi sabung ayam yang meresahkan warga, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi memerintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti.

    Anggota unit Reskrim Polsek Gending pun segera melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam disebuah Pekarangan di Desa Pajurangan, Gending Kabupaten Probolinggo.

    Kedatangan petugas membuat para pejudi sabung ayam kocar-kacir meninggalkan area lokasi judi. 

    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi sabung ayam ini bermula dari adanya laporan masyarakat selain pada saat digelarnya Jumat Curhat, juga melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya sabung ayam di Gending, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (26/2/2023). 

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara langsung oleh Kapolsek Gending Iptu Ludi Triono bersama anggota dengan mendatangi lokasi judi sabung ayam. 

    "Saat anggota tiba di lokasi, para pelaku judi langsung melarikan diri masing-masing dari lokasi judi. Adapun 2 orang sudah kita amankan, namun setelah kita periksa mereka hanya sebagai penonton, " kata Kapolres Probolinggo, Rabu (1/3/2023). 

    Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa saat melarikan diri, para pejudi sabung ayam meninggalkan 10 unit motor, 6 ekor ayam, 6 buah tas ayam, 2 buah kurungan bambu, 2 buah ember, dan 15 sandal. 

    "Seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Gending. Para pelaku dapat mengambil kendaraannya di Polsek. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas diwilayah hukum Polres Probolinggo dapat terwujud, "pungkas Kapolres Probllimggo (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Probolinggo Evakuasi Pria yang Mengaku...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Dorong Nelayan Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami