Polres Probolinggo Evakuasi Pria yang Mengaku Nabi ke RSJ Lawang

    Polres Probolinggo Evakuasi Pria yang Mengaku Nabi ke RSJ Lawang

    PROBOLINGGO, - Media sosial sempat dihebohkan oleh seorang pria yang mengaku dirinya sebagai nabi ternyata menderita penyakit gangguan kejiwaan. 

    Pria yang mengatasnamakan dirinya sebagai nabi Nanang tersebut memiliki nama Nanang Zainuddin (34), yang beralamat di Dusun Kramat, Desa wangkal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

    Dalam postingannya, Nanang mengajak untuk berjihad di jalan Allah dengan iming-iming dibukakan pintu surga. Selain itu ia juga memposting berbagai hal tentang ketauhidan dan filsafat. Namun ia juga mengaku sebagai nabi disalah satu postingannya. 

    Menyikapi hal tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi gerak cepat mengutus Kapolsek Gading bersama Kasat Intelkam untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

    "Dari hasil informasi yang kita dapat, saudara NN memiliki riwayat gangguan jiwa sejak tahun 2014 dan sudah pernah menjalani pengobatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang - Malang, " kata Kapolres Probolinggo, Senin (13/6/2022). 

    Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengatakan saat ini NN telah dibawa ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang - Malang pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 04.00 wib. 

    Polres Probolinggo melalui Kasat Intelkam dan Kapolsek Gading juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga agar NN benar-benar menjalani perawatan sehingga kejadian serupa tidak terulang.

    "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga pada hari Jumat (10/6) yang lalu agar saudara NN benar-benar menjalani pengobatan secara tuntas agar tidak menimbulkan kejadian serupa demi kondusifitas di lingkungan setempat, " pungkas Kapolres Probolinggo. (**19/moki)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Gerebek Perjudian Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami