Antusiasme Jamaah Salat Mengikuti Kuliah Subuh Tujuh Menit di Masjid Baitis Salam

    Antusiasme Jamaah Salat Mengikuti Kuliah Subuh Tujuh Menit di Masjid Baitis Salam
    Ustaz Misbah sedang mengisi kuliah subuh tujuh menit di Masjid Baitis Salam, Karanganyar, Paiton, Probolinggo

    PROBOLINGGO - Jamaah Masjid Baitis Salam, Karanganyar, Paiton, Probolinggo antusias mengikuti kuliah subuh, Jum'at (11/03/22).

    Kuliah subuh kali ini membahas tentang qonaah. Di undang sebagai penyaji adalah Ustaz Misbahul Munir salah satu pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama NU (MWCN) Paiton.

    Pada kesempatan itu, Ustaz Misbah menjelaskan pentingnya qonaah bagi kehidupan kita di dunia sampai pada kehidupan akhirat nanti.

    Menurutnya qonaah adalah merasa puas terhadap apa yang diberikan Allah kepada dirinya. Orang yang qonaah akan mengantarkan pada sikap ridha.

    Misbah mengutip beberapa pendapat imam yang membahas qonaah, diantaranya adalah Imam Suyuti, Imam Al-Ghazali dan beberapa imam lainnya.

    "Imam Suyuti mengatakan Merasa cukup kepada apa yang ada, " katanya

    Hati tenang ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang tidak disenangi, " lanjutnya.

    Selain itu, Ustaz Misbah menyampaikan pendapat Imam Ghazali, kata Misbah Imam Ghazali menuturkan bahwa qonaah itu merasa tenang dan senang ketika sesuatu yang disenangi hilang.

    "Sikap tenang dan tenang ketika sesuatu yang disenangi itu hilang, " ungkapnya.

    Lalu Ustaz Misbah mengajak jamaah subuh melatih diri untuk terus berusaha keras memiliki sikap qonaah.

    "Sikap qonaah itu membuat kita senang, " imbuhnya.

    Jamaah yang hadir sangat puas terhadap apa yang di dengar dari pemateri.

    "Kuliah subuh ini menarik. Tema yang di bahas juga sangat bagus, " kata Haikal salah satu jamaah salat subuh.

    Ponirin Mika

    Ponirin Mika

    Artikel Sebelumnya

    Kata Gus Hudri; Santri Harus Menjaga Tradisi...

    Artikel Berikutnya

    Masih Ingatkah Mursalim, Pesepak Bola Santri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami